Teluk Buyat dinyatakan Aman Dari Indikasi Pencemaran oleh PII
MANADONE.COM - Panel
Ilmiah Independen (PII) kemarin menyerahkan laporan akhirnya kepada Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta menyusul
berakhirnya kegiatan studi dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan dari
tahun 2007 sampai 2015. Dalam laporan tersebut PII menyatakan bahwa hasil tes
dan pemantauan rutin yang dilaksanakan selama kurun waktu tersebut menunjukkan
tidak ada indikasi pencemaran di Teluk Buyat yang diakibatkan oleh kegiatan
operasi tambang PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), yang telah selesai beroperasi
pada 2005 silam.
“Kami
menghormati hasil dan kesimpulan studi dan pemantauan PII yang dilaksanakan
secara rutin selama 10 tahun terakhir,” ujar Presiden Direktur PTNMR David
Sompie, dalam keterangan persnya kemarin.
”Kami
menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota PII yang
telah bekerja keras sejak pembentukan PII untuk memastikan pelaksanaan
pemantauan dan pelaporan hasil yang akurat dan bermutu tinggi. Kami juga
menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas arahan dan pengawasan dari
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai koordinator dan
pembina PII serta bimbingan dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
yang telah bekerja keras dalam memberikan kepastian kepada masyarakat Minahasa
Tenggara dan sekitarnya,” kata David.
Hasil
dari studi keseluruhan PII ini mendukung hasil pemantauan yang telah dilakukan
sebelumnya oleh PTNMR dari tahun 1996 sampai 2005 yang menunjukkan bahwa Teluk
Buyat tidak tercemar oleh kegiatan operasi tambang emas PTNMR dan air di Teluk
Buyat tetap aman dan memenuhi baku mutu air laut nasional dan internasional.
“Dengan
berakhirnya studi yang dilakukan oleh PII dan disetujuinya laporan PII oleh
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kami berharap pemerintah
daerah dan masyarakat Minahasa Tenggara terus menjaga dan melindungi keindahan
alami Teluk Buyat sehingga daerah tersebut akan dapat berkembang dengan baik
sesuai dengan rencana pemerintah daerah,” ujar David Sompie.
Panel Ilmiah Independen (PII) dibentuk berdasarkan Perjanjian
Itikad Baik (“Goodwill
Agreement”) yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) pada 16 Februari 2006.
Perjanjian
Itikad Baik ini mengamanatkan dan menugaskan PII untuk melakukan pemantauan
kondisi lingkungan di sekitar Teluk Buyat selama 10 tahun. Kegiatan pemantauan
ini bertujuan untuk menentukan secara konklusif apakah terdapat dampak yang
merugikan terhadap Teluk Buyat dan warga setempat akibat kegiatan operasi
Tambang Mesel, yang telah selesai beroperasi pada 2004.
Rencana pemantauan lingkungan selama 10 tahun tersebut dimulai
tahun 2007. PII mengadakan pertemuan publik tahunan untuk mengumumkan dan
mengkaji hasil pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan. Laporan tahunan
disusun oleh PII dan memuat hasil pemantauan dan analisis data yang
dilaksanakan di tahun sebelumnya.(*)
zonabmr.com | Aprilia Oroh
Tidak ada komentar