7 Syarat Pelegalan Grab dan Uber Jadi Topik Bahasan
manadone.com - Legalitas Grab dan Uber masih menjadi bahan bahasan. Dari sore hingga malam ini, Dishub DKI mengundang dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi itu untuk membahas detail syarat pelegalan.
"Jadi ini tindak lanjut dari rapat yang tadi sama-sama kita laksanakan undangan dari Kemenkopolhukam, Kominfo dan Kemenhub. Kita harus membuat semacam garis tegas, tapi kita juga harus memberi kesempatan," ujar Kadishub DKI Andri Yansyah di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
Hal itu disampaikan Andri usai mengadakan pertemuan dengan perwakilan Grab dan Uber. Andri mengatakan ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Detail waktu pemenuhan syarat itu juga memiliki ketentuan khusus.
"Tadi dibahas untuk mengurus tujuh syarat itu," ujar Andri.
Tujuh syarat itu antara lain: badan hukum, NPWP, domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, menguasai minimal 5 kendaraan, memiliki pool, dan kewajiban untuk uji KIR.
"Semua sopor juga harus memiliki semua SIM A umum," kata Andri.
Andri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai batas waktu masing-masing syarat itu dipenuhi. Dicapai kesepakatan, akan diadakan rapat rutin untuk menindaklanjuti rapat pada malam ini.
"Tiap Rabu akan kita lihat progresnya," kata Andri.
detik.com | Aprilia Oroh
Tidak ada komentar