Header Ads

  • Breaking News

    Memang So Ilang Pait, Ni Perusahaan Tembang Ilegal Tetap Beroperasi Biar Pemerintah So Larang!

    Aktifitas PT. Rihendy dilokasi hutan lindung Gunung Garini Boltim
    MANADONE.COM - Aktivitas pertambangan ilegal PT Rihendy Trijaya tak surut melawan gertakan pemerintah kabupaten Bolmong Timur (Boltim). Bahkan sampai Selasa, (22/9) operasi perusahaan illegal ini masih terus beroperasi dikawasan hutan lindung Garini Desa Buyat Kabupaten Boltim.

    Diketahui, pemerintah kabupaten Boltim lewat Sekretaris Daerah sebelumnya telah menyurat kepada para Camat dan Sangadi (Kepala Desa, red) untuk mencegah perusakan hutan dengan nomor surat 522/setda-kab/604/V/2015 tanggal 27 Mei 2015. 

    Hal ini juga ditegaskan Pemkab Boltim Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral lewat surat pemberian sanksi kepada PT rihendy Trijaya dengan nomor surat D.11/EDSM/166/VII/2015 per tanggal 31 menyatakan PT Rihendi Trijaya telah masuk wilayah hutan produksi terbatas dan meminta Dinas ASDM Sulut untuk turun lapangan dan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Dinas ESDM Boltim juga telah menegur PT Rihendy Trijaya lewat surat.

    Tapi semua surat, teguran dan sanksi yang dilakukan pemkab Boltim tidak berfungsi apa-apa bagi PT Rihendy, karena Selasa, (22/9) Pemerintah desa Buyat barat bersama masyarakat buyat juga jurnalis turun dilokasi operasi tabang PT Rihendy dan menemukan masih beroperasinya perusahaan ini dilokasi tersebut.

    Sangadi Buyat Barat, Mutiara Potabuga saat dikonfirmasi menuturkan, PT Rihendy telah dilarang untuk beroperasi diwilayah ini karena tidak mengantongi izin dari Pemkab Boltim juga izin pinjam pakai dari dinas Kehutanan. Tapi setelah turun bersama masyarakat, kami masih melihat operasi tambang ini.

    “Kami saat mau masuk ke wilayah tambang, sempat dihalang-halangi orang aparat kepolisian yang ditugaskan menjaga lokasi tersebut, padahal lokasi operasi PT Rihendy ini berada di pemerintahan Buyat Barat. Saya selaku pemerintah di wilayah ini, meminta seluruh masyarakat dan dinas terkait untuk tegas dengan pertambangan ilegal PT Rihendy,” geram Mutiara.

    Warga Buyat Aladin Ani dan Urip Modeong yang ikut turun meninjau lapangan menyampaikan, kami sebagai warga tidak pernah alergi dengan perusahaan apapun karena disatu sisi dapat menambah kesehjateraan warga disini, tapi wajib memiliki izin.

    “Kami tidak larang ada perusahaan tambang, tapi jika tidak memiliki izin pasti tidak membawa manfaat bagi warga buyat. Persoalan AMDAL dan kerusakan hutan yang saat ini dilakukan, pasti akan merugikan warga, karena kami pernah mengalami banjir besar di tahun 1991 akibat ulah penebangan hutan secara liar,” tuturnya. (MO1)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad