Hanya DPR yang bisa batalkan revisi UU KPK, Bukan Presiden
MANADONE.COM - Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Meski ditunda, revisi UU KPK tetap tak akan dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan artian, suatu saat pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan Presiden Joko Widodo tak bisa meminta DPR untuk membatalkan revisi UU KPK maupun mencabutnya dari Prolegnas. Sebab, pemerintah dan DPR yang merupakan mitra dalam pembahasan revisi UU, memiliki kedudukan yang sama.
"Jokowi meminta DPR untuk tidak merevisi, itu tidak bisa. DPR punya hak untuk merevisi sebuah undang-undang, DPR dan pemerintah itu kedudukannya sama," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
Johan menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, sehingga tidak mungkin Presiden Jokowi meminta pembatalan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR.
"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR. Apa Presiden bisa menghentikan itu? Kan tidak bisa. Harusnya pertanyaan ini disampaikan ke DPR," ujarnya.
Seperti diketahui, kesepakatan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan maupun perwakilan dari seluruh Fraksi yang ada di DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Jokowi menyatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut setidaknya memiliki dua alasan. Pertama, perlu adanya waktu tambahan untuk mematangkan draf revisi UU KPK. Kedua, perlunya ada sosialisasi bagi masyarakat untuk mengetahui ihwal revisi UU KPK.
"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Jokowi.
merdeka.com | Aprilia Oroh
Tidak ada komentar