KPK Wanti - Wanti Dokter PNS Terima Gratifikasi dari Perusahaan Farmasi
Jakarta (manadone.com) - KPK memberikan pendampingan tentang
gratifikasi dalam profesi kedokteran. Bentuk dugaan gratifikasi yang disebut
yaitu ketika sebuah perusahaan farmasi memberikan sponsorship ketika seorang
dokter mengikuti seminar untuk mendapatkan kredit konferensi atau seminar.
"Intinya adalah di profesi kedokteran,
perusahaan farmasi itu biasa memberikan sponsorship misal perjalanan akomodasi
untuk hadir di seminar. Pemberian ini biasanya ditujukan ke individu dokter.
Timbul kekhawatiran kalau menurut UU masuk gratifikasi karena masuk pemberian
yang masuk jabatan dan kewenangan termasuk dokter-dokter PNS jadi harus
dilaporkan dan ditetapkan KPK apakah milik negara atau dokter yang
bersangkutan," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di KPK, Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Hadir pula di tempat yang sama yaitu Irjen
Kementerian Kesehatan Purwadi, Direktur Eksekutif Perusahaan Farmasi Indonesia
Daradjatun Sanusi, Konsul Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno, Sekretaris
BPOM Reri Indriani, dan Sekjen IDI Adip Kumaidi. Pahala kemudian menyebut
kembali adanya sponsorship itu menimbulkan konflik kepentingan lantaran sulit
dibedakan.
"Conflict of interest, sulit dibedakan
pemberian pamrih dan tanpa pamrih. Untuk menghindarkan hal ini KPK memfasilitasi
pertemuan dengan Kemenkes yang mengeluarkan regulasi dan organisasi profesi IDI
dan perhimpuan lain dan rumah sakit," ucapnya.
Setelah melakukan pembahasan, Pahala menyebut dua
perhimpunan perusahaan farmasi besar yaitu Gabungan Perusahaan Farmasi
Indonesia (GP Farmasi) dan International Pharmaceutical Manufacturer Group
(IPMG) sepakat untuk kemudian tidak memberikan sponsorship kepada dokter secara
individu. Nantinya regulasi itu akan segera disusun oleh Kemenkes.
"Untuk dokter atau dokter PNS diberikan ke
institusi RS dalam bentuk penawaran ke RS yang bersangkutan. Katakan lah ada
seminar di Jakarta, RS menjawab bahwa kami akan kirim dari A dan di RS akan
dipandu oleh Kemenkes dalam bentuk SOP untuk tawaran itu," papar Pahala.
Kemudian untuk dokter swasta, Pahala menyebut
nantinya penawaran itu akan disalurkan melalui ikatan profesi seperti IDI atau
perhimpunan dokter spesialis. Untuk teknisnya nanti akan diatur pula oleh
Kemenkes.
Pahala kemudian menjelaskan bahwa seorang dokter
harus mencapai kredit yaitu 250 dalam waktu 5 tahun dengan menghadiri seminar.
Untuk itu lah kemudian, sponsorship dari perusahaan farmasi diperlukan lantaran
pemerintah belum bisa memberikan fasilitas bagi para dokter.
"Sponsorship itu diperlukan, dokter itu
khusus kalau kredit dalam 5 tahun itu dicabut kredit untuk kalau tidak mencapai
250. Kredit itu bisa dicapai dengan seminar. Kalau negara enggak bisa
menyediakan maka farmasi yang menyediakan sponsor itu. Yang kita atur agar
jangan sampai sponsor jatuh sebagai suap dan gratifikasi," kata Pahala.
Sementara itu, Irjen Kemenkes Purwadi menyebut
dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2014 telah ada petunjuk teknis
tentang pengendalian gratifikasi. Nantinya akan dibahas kembali sehingga lebih
memantapkan.
"Semoga keluar itu revisinya dan penjelasan
lebih lanjut, semakin cepat lebih baik," kata Purwadi.
(dhn/rvk)
detik,com | AvriL
Tidak ada komentar