Header Ads

  • Breaking News

    KPK Wanti - Wanti Dokter PNS Terima Gratifikasi dari Perusahaan Farmasi


    Jakarta (manadone.com) - KPK memberikan pendampingan tentang gratifikasi dalam profesi kedokteran. Bentuk dugaan gratifikasi yang disebut yaitu ketika sebuah perusahaan farmasi memberikan sponsorship ketika seorang dokter mengikuti seminar untuk mendapatkan kredit konferensi atau seminar.

    "Intinya adalah di profesi kedokteran, perusahaan farmasi itu biasa memberikan sponsorship misal perjalanan akomodasi untuk hadir di seminar. Pemberian ini biasanya ditujukan ke individu dokter. Timbul kekhawatiran kalau menurut UU masuk gratifikasi karena masuk pemberian yang masuk jabatan dan kewenangan termasuk dokter-dokter PNS jadi harus dilaporkan dan ditetapkan KPK apakah milik negara atau dokter yang bersangkutan," ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

    Hadir pula di tempat yang sama yaitu Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi, Direktur Eksekutif Perusahaan Farmasi Indonesia Daradjatun Sanusi, Konsul Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno, Sekretaris BPOM Reri Indriani, dan Sekjen IDI Adip Kumaidi. Pahala kemudian menyebut kembali adanya sponsorship itu menimbulkan konflik kepentingan lantaran sulit dibedakan.

    "Conflict of interest, sulit dibedakan pemberian pamrih dan tanpa pamrih. Untuk menghindarkan hal ini KPK memfasilitasi pertemuan dengan Kemenkes yang mengeluarkan regulasi dan organisasi profesi IDI dan perhimpuan lain dan rumah sakit," ucapnya.

    Setelah melakukan pembahasan, Pahala menyebut dua perhimpunan perusahaan farmasi besar yaitu Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) dan International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) sepakat untuk kemudian tidak memberikan sponsorship kepada dokter secara individu. Nantinya regulasi itu akan segera disusun oleh Kemenkes.

    "Untuk dokter atau dokter PNS diberikan ke institusi RS dalam bentuk penawaran ke RS yang bersangkutan. Katakan lah ada seminar di Jakarta, RS menjawab bahwa kami akan kirim dari A dan di RS akan dipandu oleh Kemenkes dalam bentuk SOP untuk tawaran itu," papar Pahala.

    Kemudian untuk dokter swasta, Pahala menyebut nantinya penawaran itu akan disalurkan melalui ikatan profesi seperti IDI atau perhimpunan dokter spesialis. Untuk teknisnya nanti akan diatur pula oleh Kemenkes.

    Pahala kemudian menjelaskan bahwa seorang dokter harus mencapai kredit yaitu 250 dalam waktu 5 tahun dengan menghadiri seminar. Untuk itu lah kemudian, sponsorship dari perusahaan farmasi diperlukan lantaran pemerintah belum bisa memberikan fasilitas bagi para dokter.

    "Sponsorship itu diperlukan, dokter itu khusus kalau kredit dalam 5 tahun itu dicabut kredit untuk kalau tidak mencapai 250. Kredit itu bisa dicapai dengan seminar. Kalau negara enggak bisa menyediakan maka farmasi yang menyediakan sponsor itu. Yang kita atur agar jangan sampai sponsor jatuh sebagai suap dan gratifikasi," kata Pahala.

    Sementara itu, Irjen Kemenkes Purwadi menyebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2014 telah ada petunjuk teknis tentang pengendalian gratifikasi. Nantinya akan dibahas kembali sehingga lebih memantapkan.

    "Semoga keluar itu revisinya dan penjelasan lebih lanjut, semakin cepat lebih baik," kata Purwadi. 
    (dhn/rvk)


    detik,com | AvriL

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad