Header Ads

  • Breaking News

    Manadone.com : Ini Isi SP2HP2 Divpropam Mabes Polri Untuk Kasus Net Invest



    Manado (Manadone.com) - Ada fakta menarik terkait penanganan kasus Net Invest oleh Polresta Manado. Pengacara Foksy Van Affero Rapar membeberkan surat dari Divpropam bernomor B/19-2/II/2016/Divpropam terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3).

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Karopaminal Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Anton Wahono S. terungkap bahwa pihak Polresta Manado telah melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan kasus Net Invest.

    "Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara tentang dugaan ketidakprofesionalan dan lahgun (Penyalahgunaan-red) wewenang yang dilakukan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi SH, MH, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Esron Sinaga, S.Sos dan penyidik Polresta Manado adalah sebagai berikut :


    • Patut diduga telah telah melanggar Kode Etik Profesi Polri pasal 7 ayat 1, pasal 9/pasal 10 huruf d, pasal 14 dan pasal 15 huruf d dan pasal 263 ayat 1 dan 2 (pemalsuan surat), Pasal 170 KUHP (pengrusakan terhadap barang) dan pasal 372 KUHP (penggelapan terhadap barang bukti uang);
    • Berdasarkan hal tersebut bahwa Hasil penyelidikan yang di tangani oleh Biro Paminal sudah dikirimkan ke Birowabprof Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti.

    SP2HP2-3 ini sendiri diberikan oleh pengacara Foksy Van Affero Rapar yakni Ferley B. Kaparang SH MH kepada Manadone.com dan beberapa media lain.

    MSN | Aprilia Oroh

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad