Sopir Tidak Ikut Tarif Sesuai Perwako, Bakal DiCabut Izin Operasi
Manado
– Terkait masih banyaknya pengemudi mikrolet yang tidak patuh terhadap
Peraturan Walikota (Perwako) nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan tarif akutan
dalam kota membuat para penumpang protes.
Sebagian
para sopir mikrolet dituding tidak menurunkan tarif sesuai perintah Perwako,
bahkan besaran tarif untuk siswa disamakan dengan tarif masyarakat umum.
Akan
hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Vicky Koagouw
menegaskan bahwa aksi para pengemudi nakal tersebut akan ditindak secera tegas.
“Saya
minta para sopir mikrolet menurunkan harga tarifnya sesuai Perwako. Ini wajib
dilaksanakan, karena kalau tidak, bila kedapatan izin operasi langsung
dicabut,” kata Koagouw.
Ia
pun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau
mengalami langsung aksi para pengemudi mikrolet nakal tersebut.
“Kalau
masih ada sopir yang nakal seperti itu, catat saja nomor kendaraannya dan
trayek mikrolet tersebut. Kemudian segera lapor dan kami akan langsung turun ke
lapangan untuk menindak kendaraan tersebut,” tegasnya. (leriandokambey)
Berikut
Perwako penyesuaian tarif mikrolet:
1.
Umum 3.700 siswa/mahasiswa 2.400
2.
Paldua – perum/poli/lapangan: umum 4.200, siswa/mahasiswa 3.100
3.
Tuminting – Pandu / Tongkaina: umum 4.900, siswa/mahasiswa 3.900
source beritamanado.com | AvriL
Tidak ada komentar