Header Ads

  • Breaking News

    Test Uji Kompetensi Bakal Calon Hukum Tua Minut, Dikritik Karena Tidak Objektif


    Minahasa Utara (Manadone.com) - Pelaksanaan test uji kompetensi bakal calon Hukum Tua (Kepala Desa) Di Minahasa Utara, dapat kritikan. 254 Bakal Calon kandidat Hukum Tua (Kepala Desa), siap bertarung pada Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dengan jumlah pemilih sebanyak 60.323 pemilih yang tersebar di 56 Desa dari 131 desa yang ada di 10 Kecamatan Minut.

    Tes ini dilakukan di Atrium Pemkab, Minut dan dibuka langsung oleh Bupati Minut Vonnie A. Panambunan dan didampingi Wakil Bupati Ir. Jopi Lengkong dan Plt. Kepala BPMPD Smmy Rompis, AP.S.Sos. Sebanyak 73 bakal calon Hukum Tuan dari 10 desa di 4 Kecamatan di Minut yang bakal calon Hukum tua likut seta pada saat pelaksanaan test uji komptensi calon kandidat Hukum Tua oleh Panitia tingkat Kabupaten yang dilakukan Rabu (6/4).

    Dalam sambutannya Panambunan meminta tes ini dilakukan dengan baik dan jujur. Beliau juga mengatakan mengapresiasi semangat para bakal calon Hukum Tua yang ingin menjadi pemimpin desa di Minut yang dipimpinnya, ujar Bupati Minut.

    Proses Pilhut yang rencana awal akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2016 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 3 Mei 2016 mendatang, menurut Asisten.1 Pemkab. Minut Ir. Roni Siwi,MSi, bahwa sesuai ketentuan Perbup No 20 Tahun 2016, maka balon di setiap desa ditetapkan maksimal 5 balon kandidat Hukum Tua, “Pendaftaran lebih dari 5 balon, maka para kandidat wajib melalui test uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Panitia tingkat Kabupaten,” tandas Siwi.

    Siwi menambahkan berkenaan dengan syarat balon, diantaranya pendidikan minimal adalah tamatan SMA/Sederajat

    Winly Oroh | AvriL

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad