DPR Tak Yakin AS Lepas Status Kewarganegaraan Arcandra
ManadOne.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempertanyakan
tujuan pemerintah memperjuangkan status warga negara (WN) bagi Arcandra Tahar setelah
dilepas Amerika Serikat (AS). Sebab diyakini bahwa Negeri Paman Sam itu
dipercaya tidak mudah melepas warganya.
"Saya pribadi tidak banget yakin dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Karena tidak mudah juga Amerika menghilangkan status kewarganegaraan WN-nya," kata Anggota Komisi III Nasir Djamil di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (8/9).
Perjuangan pemerintah itu menyusul hilangnya status WN Amerika bagi Arcandra usai dikeluarkannya Certificate of loss of Nationality of The United States tanggal 12 Agustus 2016, dan disahkan Departement state of The United State of America tanggal 15 Agustus 2016 lalu. Dengan keluarnya keputusan dari otoritas AS, otomatis Arcandra saat ini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.
Padahal di Indonesia sendiri memiliki aturan seseorang tidak bisa memiliki dwi kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan. Namun, menurut Nasir, AS diketahui memperbolehkan seseorang memiliki dua paspor.
Oleh sebab itu, Nasir meminta pemerintah jujur dan terbuka karena terkesan ngotot mengembalikan status WN Indonesia bagi Arcandra. Apalagi, banyak diaspora di luar negeri dan telah kehilangan kewarganegaraan ingin kembali menjadi WNI.
"Harus menjelaskan dengan benar dan jujur kepada seluruh rakyat Indonesia. Kenapa dia memperlakukan Arcandra seperti itu? Apa kelebihan dia? Apa kebutuhan negara terhadap dia? Sehingga negara membedakan Arcandra dengan orang lain," tegasnya.
"Makanya pemerintah harus jujur menyampaikan apa adanya. Kepada publik. Jangan nanti kalau ditutup-tutupi suatu saat akan terbongkar. Sepandainya tupai akan jatuh juga," tambahnya.
"Saya pribadi tidak banget yakin dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Karena tidak mudah juga Amerika menghilangkan status kewarganegaraan WN-nya," kata Anggota Komisi III Nasir Djamil di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (8/9).
Perjuangan pemerintah itu menyusul hilangnya status WN Amerika bagi Arcandra usai dikeluarkannya Certificate of loss of Nationality of The United States tanggal 12 Agustus 2016, dan disahkan Departement state of The United State of America tanggal 15 Agustus 2016 lalu. Dengan keluarnya keputusan dari otoritas AS, otomatis Arcandra saat ini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.
Padahal di Indonesia sendiri memiliki aturan seseorang tidak bisa memiliki dwi kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan. Namun, menurut Nasir, AS diketahui memperbolehkan seseorang memiliki dua paspor.
Oleh sebab itu, Nasir meminta pemerintah jujur dan terbuka karena terkesan ngotot mengembalikan status WN Indonesia bagi Arcandra. Apalagi, banyak diaspora di luar negeri dan telah kehilangan kewarganegaraan ingin kembali menjadi WNI.
"Harus menjelaskan dengan benar dan jujur kepada seluruh rakyat Indonesia. Kenapa dia memperlakukan Arcandra seperti itu? Apa kelebihan dia? Apa kebutuhan negara terhadap dia? Sehingga negara membedakan Arcandra dengan orang lain," tegasnya.
"Makanya pemerintah harus jujur menyampaikan apa adanya. Kepada publik. Jangan nanti kalau ditutup-tutupi suatu saat akan terbongkar. Sepandainya tupai akan jatuh juga," tambahnya.
Fitria Onu
Tidak ada komentar