Usai Beri Tahu Anas Dihukum 14 Tahun Penjara, Satpam MA Usir Wartawan
MANADONE.COM - Petugas keamanan kantor Mahkamah Agung mengusir para wartawan yang
sedang bekerja di ruangan pers usai konferensi pers mengenai hasil
putusan majelis hakim sidang kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum, Selasa (9/6/2015).
Pengusiran tersebut bermula dari sejumlah wartawan yang masih sibuk membuat laporan untuk redaksi masing-masing, di sekitar ruang khusus media.
Tiba-tiba seorang satpam datang. Lalu, petugas tersebut menanyakan identitas satu persatu wartawan.
"Anda ngapain di sini, ada tahu nggak waktunya sudah habis," ujarnya. Dia pun meminta wartawan pergi.
Saat ditanya beberapa wartawan, kenapa diusir, satpam mengaku diperintah atasan dari bagian Humas MA.
"Saya disuruh Pak Rudi, atasan humas MA," katanya.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi menggelar konferensi pers terkait hasil putusan hakim dalam sidang kasasi perkara korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum.
MA memperberat hukuman terhadap Anas dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. (Suara.com/MO1)
Pengusiran tersebut bermula dari sejumlah wartawan yang masih sibuk membuat laporan untuk redaksi masing-masing, di sekitar ruang khusus media.
Tiba-tiba seorang satpam datang. Lalu, petugas tersebut menanyakan identitas satu persatu wartawan.
"Anda ngapain di sini, ada tahu nggak waktunya sudah habis," ujarnya. Dia pun meminta wartawan pergi.
Saat ditanya beberapa wartawan, kenapa diusir, satpam mengaku diperintah atasan dari bagian Humas MA.
"Saya disuruh Pak Rudi, atasan humas MA," katanya.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi menggelar konferensi pers terkait hasil putusan hakim dalam sidang kasasi perkara korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum.
MA memperberat hukuman terhadap Anas dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. (Suara.com/MO1)
Tidak ada komentar