Header Ads

  • Breaking News

    Apa Kwa Toh...PT. San Mas Ilegal Pemkab Boltim Bilang

    MANADONE.COM - Pemkab Boltim menegaskan bahwa aktifitas perusahaan tambang PT Sanmas Mitra Abadi, yang menggunakan Izin Usahan Pertambangan (IUP) PT Rihendy Tri Jaya dan IUP PT Kutai Surya Mining diwilayah hutan Buyat Kabupaten Boltim, dinyatakan ilegal. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Boltim  Ir Muhammad Assagaf, kepada Wartawan Selasa (7/7) kemarin.

    Menurutnya, sejauh ini pihak PT Sanmas Mitra Abadi, sama sekali tidak pernah ada hubungan kerja sama dengan Pemkab Boltim. Apalagi berkaitan dengan urusan IUP.

    "Meskipun mereka menggunakan IUP nya PT Kutai Surya Maining dan PT Rihendy Trijaya, yang diklaim mereka bahwa itu IUP nya, tetap saja dianggap ilegal karena selama ini pihak PT Sanmas tidak pernah berkomonikasi dengan Pemkab Boltim, " tegas Assagaf, yang dibenarkan oleh Asisten I Amin Musa SH MH.

    Hal yang sama juga, ditegaskan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Boltim, Ir Jamaluddin bahwa kegiatan PT Sanmas di hutan Buyat dan Desa Bukaka, yang katanya menggunakan IUP dua perusahan yakni PT Kutai Surya Maining dan PT Rihendy Trijaya, tetap dianggap perusahan ilegal.

    "Alasan mereka bahwa IUP PT Kutai Surya Maining dan PT Rihendy Trijaya, sudah mereka kantongi itu tidak benar. Sebab, yang memiliki IUP tersebut hanya satu nama. Jadi kalau PT Sanmas katakan bahwa dua IUP perusahan itu milik mereka, itu dianggap penyerobatan lahan serta melanggar undang-undang, dan sudah pasti kalau ada kegiatan pertambangan di wilayah hutan Buyat dan Bukaka itu ilegal, " tegas Jamaluddin. (M01)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad