Header Ads

  • Breaking News

    Awooo...Menteri Agama Nda Kase Ijin LGBT Dilegalkan


    MANADONE.COM - Pemerintah Amerika Serikat menyatakan telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal itu dikhawatirkan memicu pergolakan kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Indonesia.

    Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pernikahan sesama jenis tidak dapat diterima di Indonesia. Sebab menurut dia, hal itu bisa bertentangan dengan budaya masyarakat Indonesia yang religius.

    "Saya pikir itu sesuatu yang sulit terjadi di negara seperti Indonesia ini. Indonesia masyarakatnya sangat religius. Jadi negara dan masyarakat Indonesia memandang bahwa pernikahan itu tidak hanya peristiwa hukum semata," kata Lukman di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/7).

    Dikatakan Lukman, pernikahan tak cuma ritual, tapi peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Maka menurut dia, nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa pernikahan itu.

    "Karenanya negara sulit untuk bisa menerima atau bahkan melegalkan pernikahan sesama jenis itu," ujar Lukman.

    Hal itu dipertegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Dia menyatakan pengakuan pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat tidak akan berpengaruh besar kepada Indonesia.

    "Pelegalan pernikahan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) tidak berpengaruh ke kita. Nilai budaya dan agama kedua negara berbeda. Karena itu, tidak tepat membawa isu itu ke Indonesia," kata Saleh.

    Menurut Saleh, pernikahan LGBT bukan hanya mengganggu tatanan kehidupan sosial, tapi juga mengganggu keyakinan dan nilai-nilai spiritual masyarakat.

    "Terbukti, belum ada satu agama pun yang melegalisasi pernikahan sejenis. Hal itu dikarenakan hampir semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin," ujar Saleh.

    Pernikahan, kata Saleh, sejatinya adalah tradisi dan ajaran agama. Kalau tidak memakai tradisi dan ajaran agama, tentu tidak ada pernikahan.

    Kalau hanya sekedar hidup serumah, lanjut Saleh, banyak ditemukan di berbagai tempat. Tetapi, karena belum ada ikatan lewat ajaran dan tradisi agama, maka antara laki-laki dan perempuan hidup serumah tetap tidak dianggap menikah.

    Tradisi dan ajaran agama, lanjut Saleh, identik dengan pernikahan. Maka setiap pernikahan tidak boleh melanggar ajaran-ajaran suci agama. Bila ingin menjalin hubungan antarsesama jenis, kata dia, maka itu tidak bisa diformalkan dan dilegalkan. Hubungan seperti itu bukanlah pernikahan dan tidak bisa dicatatkan atas nama agama.

    "Perlu diingat bahwa pernikahan adalah ranah agama dan bukan ranah negara. Tugas negara hanya memfasilitasi dan mencatatkan pelaksanaannya. Pencatatan diperlukan untuk menertibkan administrasi dan data kependudukan. Oleh karena itu, negara semestinya tidak mencatatkan suatu pernikahan yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama," lanjut Saleh. (Merdeka.com/MO1)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad