Header Ads

  • Breaking News

    Edodoeee...Ni Perusahaan So Ilegal Kong Bekeng Rusak Lingkungan Le di Botim

    salah satu kegiatan PT. San Mas di Boltim
    MANADONE.COM - Dugaan pengrusakan lingkungan oleh perusahaan tambang kembali terulang. Kali ini terjadi diwilayah Bolaang Mongondow Timur. Kabupaten yang kaya akan emas ini memang sangat diminati oleh investor-investor baik lokal maupun nasional. Pemkab Boltim pun terbuka dengan segala jenis investasi. Namun jika ada investor yang melakukan pengursakan lingkungan apalagi belum memiliki ijin namun telah beroperasi maka seharusnya pemerintah tidak boleh diam.

    Seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Sanmas Mitra Abadi di wilayah desa Buyat kecamatan Kotabunan Boltim. Perusahaan pertambangan tersebut diduga melakukan pengrusakan lingkungan dan pembabatan hutan diwilayah IUP PT. Kutai Surya Mining dan Rihendy Trijaya. Anehnya perusahaan telah mulai beroperasi dengan puluhan alat berat namun tidak memiliki ijin baik dari Badan Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM Boltim.

    "Ini sangat aneh karena bagaimana mungkin tidak ada ijin namun sudah beroperasi dengan membabat hutan, membukan jalan dengan mengerahkan puluhan alat berat. Mereka (PT. Sanmas-red) beroperasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat," terang Urip Modeong warga Buyat saat menyambangi kantor LBH Manado.

    Menurutnya warga lingkar tambang yang terdiri dari 6 desa menolak kegiatan ilegal dari PT. San Mas tersebut, bahkan warga pernah melakukan aksi blokir jalan namun blokir warga tersebut diterobos oleh alat berat perusahaan, bahkan ada oknum polisi yang mengawal mereka.

    "Sudah pernah kami blokir namun apa daya, mereka terobos dengan alat berat, aneh juga karena kegiatan mereka dikawal dua orang polisi namun bukan dari Polsek Kotabunan, oleh sebab itu kami desak Polda Sulut untuk menindak oknum tersebut karena membantu kegiatan ilegal di Boltim," tambahnya.

    Kasus ini pun telah diaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Manado. Laporan tersebut diantar langsung oleh perwakilan 6 desa yang berada dilingkar tambang. Aryanti Rahman dari LBH Manado pun menerima laporan tersebut sambil mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan warga itu.

    "Laporan ini kita terima, setelah ini kami akan lakukan gelar perkara internal baru setelah itu kita proses lebih lanjut, intinya jika amsyarakat 6 desa ini mempercayakan kami maka kami akan menagani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini," jelas Aryati Rahman dari LBH Manado.

    “Intinya kami menolak keras ilegal mining dan perusakan hutan yang dilakukan PT Sanmas, di kawasan hutan Buyat. Sehingga itu kami meminta kepada LBH Manado, segera mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas perusahan ilegal tersebut, ” tegas warga Buyat bersatu, Dedi Ani dan Urip Modeong, yang didampingi LSM Formakamtik, Pierson Rambing selaku Ketua Umum Sulut. (MO1)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad