Header Ads

  • Breaking News

    Adoooh KPU Mo Cabu Baliho Calon Yang Dipasang Sebelum Masa Kampanye

    Komisioner KPU Hadar Nafis
    MANADONE.COM  - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengimbau kepada para pasangan calon peserta pilkada agar tidak memasang baliho sebelum penetapan dan masa kampanye.

    "Jadi sekarang kami cuma mengimbau saja, kami tidak bisa memaksa," katanya di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Senin (10/8/2015), ketika ditanya mengenai temuan kasus Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau berupa pemasangan baliho oleh petahana yang juga menjadi pasangan calon pilkada.

    Hadar mengatakan bahwa sebaiknya baliho bergambar pasangan calon, terutama pihak petahana, agar dipasang setelah ditetapkan jadi peserta pemilihan.

    Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa saat ini belum ada sanksi kecuali ada yang melapor ke Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan tersebut adalah untuk tujuan kampanye.

    "Tapi saya kira ini sangat sulit," kata Hadar.

    Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau berharap pemerintah setempat mencabut baliho petahana dalam bentuk apapun sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    "Kami berharap ada kesadaran Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, HM Sani-Soerya Respationo untuk memerintahkan anak buahnya mencabut baliho bergambarkan mereka sebelum 24 Agustus 2015 karena Sani dan Soerya berniat mencalonkan diri sebagai gubernur," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, Senin.

    Menurut dia, pencabutan baliho itu merupakan kebijakan yang baik, sekaligus memberi pendidikan politik kepada masyarakat.

    Pencabutan baliho itu untuk menghindari permasalahan yang lebih besar, meski saat ini tidak dilarang. Penyelenggara pemilu tidak dapat menghalangi atau mencabut baliho itu lantaran Sani yang berpasangan dengan Nurdin Basirun dan Soerya yang berpasangan dengan Ansar Ahmad belum ditetapkan sebagai Cagub dan Cawagub Kepri.

    Sumber : Suara.com

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad