Header Ads

  • Breaking News

    KPU Sulut : Apapun Saksi Mo Bilang Tetap Torang Pe Keputusan Nda Mo Berubah!

    Suasana sidang sengketa KPU dan Elly Lasut di Bawaslu Sulut
    MANADONE.COM - Sidang lanjutan  gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Wakil Gubernur David Bobihoe Akib (DBA), semakin seru untuk diikuti.Ini dibuktikan sidang lanjutan kasus sengketa Pemilukada yang berlangsung di Kantor Bawaslu (10/9) masuk pada tahapan pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon (E2L-DBA) dan KPU Sulut serta saksi yang dihadirkan oleh Bawaslu yaitu Bapas dan Kanwil Kemenkum-Ham.

    Dari pihak pemohon sendiri nampak paslon E2L-DBA didampingi Kuasa Hukum Febro Takaindangen dan Ketua Tim Pemenangan Viktor Rompas, serta saksi ahli yang dihadirkan. Seperti saksi Jumanto, terkait kasus yang sama persis dialami E2L, juga Pakar Hukum Tata Negara saksi DR Zainudin dan saksi Femmy Lumampow, Ahli Bahasa Indonesia.

    Begitupun dari pihak termohon yang hadir dalam persidangan sengketa Pemilu, Ketua KPU Sulut Yessy Momongan STh MSi, komisioner Ardiles Mewoh SIP MSi, Vivi Teskri Lidia George SKM dan Zulkifli Golonggom SPdi.

    Anthonius Hayorbaba dari Kanwil Kemenkum-Ham Sulut dalam keterangan menjelaskan bahwa status bebas bersyarat yang disandang oleh Elly Lasut adalah bukan narapidana atau mantan narapidana tetapi beruba status menjadi Klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

    ” Jika dalam status bersyarat ini E2l melakukan tindak pidana, maka status klien Bapas dicabut dan kembali menjadi narapidana,” tegas Hayorbaba. Sambil menjelaskan status bebas bersyarat adalah orang yang sudah menjalani hukuman dikeluarkan dari penjara untuk dikembalikan ke masyarakat dan ditengah keluarga namun tetap dalam pengawasan dan bimbingan dari Badan Pemasyarakatan. Sampai status bebas bersyarat itu berakhir.

    Keterangan dari saksi Hayorbaba ini sama dengan yang dijelaskan oleh Dr. Hazanuddin.
    Dari pantauan manadoline.com, sidang lanjutan gugatan E2L-DBA berlangsung kurang lebih 7 jam yaitu dari pukul 10.00 -17.00 Wita. Tentunya menjadi pertimbangan bagi Bawaslu Sulut atas keterangan dari para saksi yang telah memberikan keterangan. “Dari hasil sidang sengketa ini, kami bertiga komisioner  Bawaslu tidak ada yang bisa dipengaruhi alias mengintervensi. Keterang dari saksi ahli akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” tegas komisioner Bawaslu Jhonny Suak.

    Menariknya dari selesai sidang mendengarkan keterangan saksi itu, salah satu komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh SIP MSi mengatakan, tidak akan merubah hasil keputusan yang dikeluarkan KPU. “Apapun keterangan yang disampaikan oleh para saksi-saksi, ini tidak akan merubah keputusan yang sudah dikeluarkan KPU Sulut,” jelas pria murah senyum ini.  Sidang lanjutan akan digelar Jumat(11/9) masih mendengarkan saksi yang dihadirkan bawaslu yaitu dari Kejaksaan dan Pemohon. (Manadoline.com/MO1)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad