Header Ads

  • Breaking News

    e-filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIsambut Baik Dari Para Wajib Pajak

    DItjen Pajak: 95 persen wajib pajak puas dengan layanan e-filing
    Manadone.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Mutamam mengatakan, keberadaan layanan e-filing yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapat sambutan baik dari para wajib pajak. Hal ini dari banyaknya tingkat kepuasan penggunaan layanan elektronik ini yang mencapai 95 persen.
    "Jika dilihat dari tingkat kepuasan itu di atas 90 persen. Ada 95,1 persen menyatakan puas, 4 persennya tidak puas. Kalau ada kekurangan kita perbaiki. Ketidakpuasan itu banyak faktornya, mungkin belum terbiasa dengan e-filing ini," ujar Mutamam di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (5/4).
    Dari jumlah tersebut, lanjut Mutamam, dia berharap ada peningkatan kepuasaan dan pengguna e-filing. Apalagi, DJP memberi masa perpanjangan waktu hingga 30 April 2016 untuk wajib pajak melaporkan SPT melalui sistem e-filing.
    Selain itu, penghapusan sanksi bagi yang terlambat melaporkan SPT diharapkan juga mendorong pertumbuhan tersebut.
    "Pada rentang waktu ini DJP menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya. Karena berdasarkan aturan kan sampai 31 Maret dan diluar itu kena sanksi Rp 100 ribu sesuai pasal 7 UU KUP. Sekarang masih boleh melaporkan meski terlambat tapi tidak dikenakan sanksi. Diharapkan peningkatannya signifikan," jelas dia.

    merdeka.com | AvriL

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad