Ini 47 Perda Yang Dibatalkan Gubernur Olly Dondokambey
ManadOne - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah membatalkan 47 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se- Sulut. Hal itu dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE melalui Kepala Biro Hukum Glady NL Kawatu SH MSi pada Apel pagi pagi di hadapan jajaran ASN Keasistenen I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut, Senin (16/05) kemarin.
Kawatu
mengatakan, dalam Keputusan Gubernur itu dimintakan, Bupati/Walikota segera
menghentikan pelaksanaan perda yang dibatalkandimaksud dan selanjutnya Bupati/Walikota bersama DPRD
Kabupaten/Kota mencabut Perda yang dibatalkan paling lambat 7 hari terhitung sejak
diterimanya Keputusan Gubernur Sulut ini, tegas Kawatu.
Adapun Perda
Kabupaten/Kota yang dibatalkan:
Manado 3,
Minahasa 4, Tomohon 3, Bolmong 3, Sangihe 5, Sitaro 3, Minut 2, Boltim 2, Mitra
3, Kotamobagu 2, Bitung 6, Bolmut 1, Talaud 5, Minsel 3, Bolsel 2, Jumlah 47
Perda.
Jenis Perda
yang di batalkan: Pajak Daerah 8, Retribusi Jasa Umum 10, Retribusi Perizinan
Tertentu 7, Pengelolaan Barang Milik Daerah 1, Pengelolaan Pertambangan 3,
Retribusi Daerah 1, Retribusi Terminal 1, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
1, Retribusi Jasa Usaha 1, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 1,
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu 1, Perhitungan Nilai Perolehan Air
Tanah 1, Perizinan Pemanfaatan Air 1, Retribusi Izin Usaha Perikanan 1,
Adminisrtrasi Kependudukan 3, Izin Usaha Kehutanan dan Retribusi Atasnya 1,
Retribusi Tempat Pelelangan Perikanan 1, Retribusi Izin Pelayanan Jasa
Informasi 1, Punggutan Penyelenggaraan Usaha Pertambangan 1, Retribusi 1,
Perizinan dan Rekomendasi Dikelola Pada KP2T 1.
Fitria.Onu
Tidak ada komentar