Header Ads

  • Breaking News

    Gugatan Setnov Diterima MK, Fahri Hamzah Curhat di Twitter



    ManadOne.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). Novanto ajukan gugatan 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE. Gugatan ini menyangkut penyadapan yang menimpa dirinya dalam kasus 'Papa Minta Saham' saat menjadi Ketua DPR beberapa waktu lalu.

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut menanggapi perihal dikabulkannya gugatan ini. Dia punya 'insiden' sendiri dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang menjerat rekannya Setya Novanto kala itu.

    "Tapi gara-gara membela posisi Setya Novanto saya dipecat. Sekarang Setya Novanto dibela MK, nasibku gimana dong? Hehe," kata Fahri dalam akun Twitternya, @fahrihamzah dikutip merdeka.com, Kamis (8/9).

    Fahri memang sejak awal meyakini perekaman yang dilakukan oleh Maroef Sjamsoeddin terhadap Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid adalah ilegal. Sebab, yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum seperti KPK, Polisi dan Jaksa.

    "Logika gini, merekam omongan orang diam-diam itu mencuri. Maka pertama enggak boleh ketahuan. Dua, kalau ketahuan hasil curian itu ilegal," tambah dia.

    Fahri menegaskan, hanya satu lembaga yang boleh mencuri tapi tidak boleh ketahuan, yakni intelijen. Hanya saja, kata dia, penyadapan yang dilakukan intelijen pun tidak bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan.

    "Logikanya negara perlu indera untuk menjaga negara, tapi dia hanya boleh dilekatkan kepada 1 orang, Presiden," cetus dia.

    "Hasil operasi intelijen itu termasuk penyadapan, pertama hanya boleh dipakai Presiden. Kedua tidak boleh menjadi alat bukti," tambah dia.

    Fahri mengatakan, UU memperbolehkan 'mencuri' tanpa ketahuan, tapi harus berdasarkan izin hakim pengadilan.

    "Di sinilah bedanya mencuri yang dilegalkan dengan mencuri yang enggak pernah dilegalkan tapi jangan ketahuan," terang dia.

    Seperti diketahui, salah satu dalil PKS memecat Fahri Hamzah adalah dinilai berlebihan membela Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Kini, Fahri ajukan gugatan ke pengadilan karena tak terima dipecat begitu saja oleh PKS.
    Merdeka.com | Fitria Onu

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad