Header Ads

  • Breaking News

    OJK : 5 Direksi Bank SULUTGo Belum Aman

    manado (M-One). Lima (5) pimpinan Bank SulutGo (BSG) yang baru saja terpilih sampai saat ini belum bernafas lega.

    Direktur Utama Jeffry Dendeng, dan 4 direksi lainya yakni Welan Palilingan, Meiky Taliwuna, Maudy Revino Pepah dan Machmud Turuis nampaknya masih belum pasti dikursi pimpinan BSG.

    Pasalnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Elyanus Pongsoda tegaskan 5 personil Komisaris dan Direksi Bank Sulutgo belum bisa mengikuti fit and proper test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan terganjal salah satu syarat yakni Sertifikat Manajemen Risiko (SMR) .

    ”Dua direksi dan tiga komisaris terpilih Bank Sulut Gorontalo (Bank Sulutgo) belum menyerahkan Sertifikat Manajemen Risiko (SMR) yang menjadi persyaratan untuk mengikuti fit and proper test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan. Direksi dan Komisaris  yang telah memenuhi syarat akan didahulukan untuk diwawancara sehingga segera ada pengurus yang definitif sambil menunggu yang lain melengkapi,” kata Elyanus, Rabu (19/10/2016).

    Elyanus mengatakan, SMR diberikan bagi  pengurus dan pejabat bank dengan tujuan meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan corporate governance yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, suatu badan independen yang diinisiatif oleh Bank Indonesia dan didirikan oleh IRPA (Indonesian Risk Profesional Association).

    Menurut Elyanus, SMR merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan penerapan good corporate governance di sektor perbankan Indonesia, tersedianya sumber daya manusia yang qualified dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta memiliki standar profesi dan kode etik yang baik.

    ”Sesuai infomasi ada ujian SMR yang dilaksanakan di Jakarta setiap sabtu, mudah-mudahan mereka sudah ujian karena saya telah memberitahu kekurungan dokumen kepada lima calon awal pekan lalu,” jelasnya.

    Dikatakan Elyanus, jika sudah ujian SMR dan dinyatakan lulus, maka cukup disampaikan terlebih dahulu surat keterangan lulus, karena biasanya surat keterangan lulus bisa diterbitkan tiga hari setelah ujian dan keterangan itu cukup untuk tindak lanjut wawancara FPT di OJK sambil menunggu sertifikat keluar 20 hari setelah ujian.

    ”Kami akan mendahulukan FPT bagi calon yang telah memenuhi syarat SMR, karena bank ini harus beroperasi normal, jadi butuh pimpinan secepatnya,” ujar Kepala OJK yang merahasiakan kelima nama tersebut


    .(RS/FO)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad