Header Ads

  • Breaking News

    Terus Menuai Kisruh, PANPILHUT Tingkat Kabupaten Minahasa Utara di PTUN Kan Dondokambey dan CS

    Pilhut Minut manadone.com

    Minut (manadone.com) Kisruh panjang sekitar proses tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Hukum Tua (PILHUT) jelang pelaksanaan 3 Mei 2016 nanti di Minahasa Utara (Minut), tetap menjadi berita utama. Sebut saja ketimpangan dan kejanggalan pada waktu persiapan dan pelaksanaan test uji kompetensi penetapan nama-nama Calon Penjabat Hukum Tua Desember kali lalu adalah awal dari rentetan masalah ini bahkan saat ini dialami juga oleh para bakal calon (balon) Hukum Tua.

    Sebagian besar masyarakat Minut mempertanyakan peranan Asisten.1 Pemkab Minut yang dianggap diam dengan masalah ini, selanjutnya banyak pihak menuding bahwa Sammy Ch. Rompis,AP.S.Sos tidak mampu menduduki jabatan sebagai Plt. Kepala BPMPD yang sarat dengan ketimpangan dan unsur kepentingan. Mereka meminta peranan langsung dari Ibu Bupati Minahasa Utara Vonnie A. Panambunan untuk dapat menjawab aspirasi para balon Hukum Tua.

    Sammy Ch. Rompis,AP.S.Sos yang sewaktu itu masih menjabat Seketaris BPMPD Minut, walau tidak berkoordinasi dengan Kepala BPMPD pada waktu itu dijabat oleh Dra. Yeanette Posumah, beliau sempat menentang beberapa nama-nama calon yang diusulkan para Camat. Sebut saja sekretaris Desa PNS desa Kolongan Kecamatan Talawaan yang juga merupakan Ketua DPW Forum Sekretaris Desa Indonesia Provinsi Sulawesi Utara dan beberapa nama-nama calon Penjabat Hukum Tua, yang menurut Rompis direstui oleh salah satu oknum calon penjabat.

    Selanjutnya Rompis selaku kerabat dekat salah satu pejabat di Minut ini dengan dalih test uji kompetensi yang tidak objektif (karena memang tidak ada yang ditanyakan), Sekdes PNS unit kerja di desa tersebut oleh tim seleksi kabupaten, menggantikan yang bersangkutan disana dengan koleganya semasa Rompis menjabat Cama Talawaan, yakni Sekdes PNS yang status data PNS nya sedang di pemasalahkan karena menggunakan data palsu sewaktu diangkat menjadi PNS tahun 2010 yang nota bene awal bekerja pada tahun 2013.

    Lain halnya dengan Desa Bahoi Kecamatan Wori yang dapat dipastikan pelaksanaan PILHUT ditunda karena tiga calon yang mendaftar, dua dinyatakan gugur dalam seleksi dan hanya tersisa satu calon, sehingga tidak memungkin PILHUT dilaksanakan. Calon yang dinyatakan gugur adalah seorang ASN yang tidak mendapat ijin dari atasan sesuai instruksi lisan Bupati Vonnie Panambunan dan yang satunya lagi adalah balon tersebut lagi mencabut berkas sebelum para balon ditetapkan.

    Sebagai informasi Desa Tontalete Rokrok Kecamatan Kema yang termasuk didalam 10 Desa yang ditangguhkan pelaksanaan hasil keputusan test balon Hukum Tua, namun Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua (Panpilhut) Desa ini sudah menggelar penetapan calon dan penetapan nomor urut calon Hukum Tua “pelaksanaan dan hasil test sarat dengan unsur kepentingan dan terkesan kapasitas Asisten.1 Pemkab Minut, diabaikan oleh Plt. Kepala BPMPD MInut “ tutur Longdong.

    Roy Keleyan Hukum Tua Desa Tontalete Rokorok belum bisa ditemui, sementara itu Sekretaris Desa, Frangky Longdong, angkat bicara berkenaan dengan masalah ini. Ditenggarai bahwa para calon Hukum Tua desa ini sudah mempunyai nomor urut yang akan dijadikan informasi dan pilihan masyarakat pada hari ‘H’ nanti, sedangkan Desa Rokrok  ini juga termasuk dalam 10 Desa dimaksud diatas. Longdong menyatakan bahwa beliau sendiri sudah menerima dan membaca tembusan surat dua balon Hukum Tua desanya yang dilayangkan ke Kepala Ombudsman Sulawesi Utara.

    “Saya hanya meminta agar Panpilhut Kabupaten harus netral dan transparan serta mau menerima aspirasi para calon Hukum Tua dan seyogyanya peranan Ir. Ronni Siwi,MSi selaku Asisten.1 Pemkab Minut, sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini,” kata Longdong yang juga Wakil Sekretaris DPW FORSEKDESI Provinsi Sulawesi Utara. Ketika dikonfirmasi John Awumbas, Ketua Panpilhut Desa Rokrok menyatakan bahwa beliau hanya mengacu pada Perbup dan tidak tahu kalau ada perubahan keputusan.

    Lidia Pelengkahu,SE sebagai salah satu balon Hukum Tua yang berkeberatan, menyatakan terpaksa melapor kepada Kepala kantor Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara, dimana seleksi syarat kelengkapan berkas para balon Hukum Tua yang tidak sejalan dengan amanah Perda Nomor 3/2016.  Pelengkahu juga kecewa karena Panitia Desa tidak diijinkan untuk membuka hasil lembar soal bahkan Pengumuman hasil urutan nama balon Hukum Tua sesuai bobot nilai tertinggi dalam test yang lolos test, berbeda dengan pengumuman terdahulu dan diduga hasil test dirubah oleh Pihak BPMD Minut.

    “Kami sangat menyayangkan tanggapan Ketua Panpilhut, tahapan tidak sesuai dengan jadwal dipegang oleh para balon Hukum Tua dan bagaimana tindakan Ketua Panpilhut menjawab keluhan yang pasti akan timbul apabila salah satu calon yang sudah menerima nomor urut dan dalam keputusan lanjut dinyatakan gugur?” ungkas Lidia sambil menunjukkan Surat pemberitahuan Pihak BPMPD tentang pengumuman hasil test seleksi balon Hukum Tua Minut yang sama sekali tidak ditanda tangani oleh Asisten1 Pemkab Minut meskipun nama pejabat yang bersangkutan tertera dalam lembar dimaksud.

    Secara terpisah Arli Dondokambey sebagai salah satu balon Hukum Tua dari Kecamatan Kalawat menyatakan bahwa SK penetapan nama calon Hukum Tua ternyata tidak ada di sejumlah Desa. Padahal berdasarkan Perda, nama-nama calon Hukum Tua yang ditetapkan harus diumumkan di media massa atau ditempel di kantor Desa dan Sekretariat Panpilhut Desa. Beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan oleh Panpilhut Kabupaten bersama rekan-rekan sudah melaporkan hal ini ke Kepala PTUN.

    Sebagai  tindakan aktif para legislator Minahasa Utara (Minut) Berty Kapoyos selaku Ketua DPRD Minut, menjawab aspirasi lewat demo para balon Hukum Tua kali lalu, bahwa Panitia Desa diminta menjawab dan menyelesaikan masalah para balon Hukum Tua ini.  “Ada 10 desa yang hasil pengumuman test kali lalu dipending dan sementara diselesaikan oeh BPMPD.  Panitia Desa diminta untuk menyelesaikan masalah di Desa yang dihadapi oleh para balon Hukum Tua” tandas Kapoyos.

    Ketimpangan memang banyak terjadi, seperti ada bocoran dari oknum Balon Hukum Tua yang tidak mau disebutkan namanya, seharusnya para Tim Sukses PEMILUKADA Bupati tingkat Kecamatan, sama sekali tidak boleh berada ditempat ujian dimaksud, apalagi mengambil bagian langsung padahal bukan sebagai Panitia. Ir. Alex Wiliam Uguy,MSc, menyatakan gejala ketimpangan sudah dilihat sejak awal dengan penundaan pembacaan pengumuman, dimana saat itu tim akademisi FISIP Unsrat menyatakan jika ada yang berkeberatan tentang pelaksanaan test harus diselesaikan hari ini.

    Polemik berkepanjangan tentang pelaksanaan test ini bertambah kisruh saat Panitia Desa sudah meminta hasil lembar jawaban, namun Rompis bersikeras sama sekali tidak mau menunjukkannya. Para Panitia Panpilhut dan balon Hukum Tua yang berkeberatan dan menuding statement Rompis adalah pembohongan public, dengan statement Rompis di media massa, bahwa jawaban soal test kali lalu tidak ditangan Panpilhut Kabupaten akan tetapi disimpan di kampus FISIP dan pengumuman tentang SK penetapan nama calon adalah kewenangan Panitia desa.

    Keduanya sepakat akan mengadakan seleksi tersendiri bagi para balon Hukum Tua ini dengan mengacu pada Perda 3/2016 pasal.54 yang menyebutkan jika calon lebih dari lima dilakukan seleksi oleh Panitia Desa dan tidak menyatakan harus lewat tim seleksi tambahan. “Saya akan mengecek langsung di Kampus FISIP UNSRAT, dan kami akan mengadakan seleksi tersendiri selaku Panpilhut tingkat Desa,” tutup Ngangi yang penah menjabat sebagai Kadiscapilduk Minut,” tandas Arie Ngangi,SPd selaku Ketua Panpilhut Desa Wori Kecamatan Wori yang diiyakan oleh Uguy. . (FHM/MDC).

    winly | avril

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad