Terus Menuai Kisruh, PANPILHUT Tingkat Kabupaten Minahasa Utara di PTUN Kan Dondokambey dan CS
Minut (manadone.com) Kisruh
panjang sekitar proses tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Hukum Tua (PILHUT)
jelang pelaksanaan 3 Mei 2016 nanti di Minahasa Utara (Minut), tetap menjadi
berita utama. Sebut saja ketimpangan dan kejanggalan pada waktu persiapan dan
pelaksanaan test uji kompetensi penetapan nama-nama Calon Penjabat Hukum Tua
Desember kali lalu adalah awal dari rentetan masalah ini bahkan saat ini
dialami juga oleh para bakal calon (balon) Hukum Tua.
Sebagian
besar masyarakat Minut mempertanyakan peranan Asisten.1 Pemkab Minut yang
dianggap diam dengan masalah ini, selanjutnya banyak pihak menuding bahwa Sammy
Ch. Rompis,AP.S.Sos tidak mampu menduduki jabatan sebagai Plt. Kepala BPMPD
yang sarat dengan ketimpangan dan unsur kepentingan. Mereka meminta peranan
langsung dari Ibu Bupati Minahasa Utara Vonnie A. Panambunan untuk dapat
menjawab aspirasi para balon Hukum Tua.
Sammy
Ch. Rompis,AP.S.Sos yang sewaktu itu masih menjabat Seketaris BPMPD Minut, walau
tidak berkoordinasi dengan Kepala BPMPD pada waktu itu dijabat oleh Dra.
Yeanette Posumah, beliau sempat menentang beberapa nama-nama calon yang
diusulkan para Camat. Sebut saja sekretaris Desa PNS desa Kolongan Kecamatan
Talawaan yang juga merupakan Ketua DPW Forum Sekretaris Desa Indonesia Provinsi
Sulawesi Utara dan beberapa nama-nama calon Penjabat Hukum Tua, yang menurut
Rompis direstui oleh salah satu oknum calon penjabat.
Selanjutnya
Rompis selaku kerabat dekat salah satu pejabat di Minut ini dengan dalih test
uji kompetensi yang tidak objektif (karena memang tidak ada yang ditanyakan),
Sekdes PNS unit kerja di desa tersebut oleh tim seleksi kabupaten, menggantikan
yang bersangkutan disana dengan koleganya semasa Rompis menjabat Cama Talawaan,
yakni Sekdes PNS yang status data PNS nya sedang di pemasalahkan karena
menggunakan data palsu sewaktu diangkat menjadi PNS tahun 2010 yang nota bene
awal bekerja pada tahun 2013.
Lain
halnya dengan Desa Bahoi Kecamatan Wori yang dapat dipastikan pelaksanaan PILHUT
ditunda karena tiga calon yang mendaftar, dua dinyatakan gugur dalam seleksi
dan hanya tersisa satu calon, sehingga tidak memungkin PILHUT dilaksanakan.
Calon yang dinyatakan gugur adalah seorang ASN yang tidak mendapat ijin dari
atasan sesuai instruksi lisan Bupati Vonnie Panambunan dan yang satunya lagi
adalah balon tersebut lagi mencabut berkas sebelum para balon ditetapkan.
Sebagai
informasi Desa Tontalete Rokrok Kecamatan Kema yang termasuk didalam 10 Desa
yang ditangguhkan pelaksanaan hasil keputusan test balon Hukum Tua, namun Ketua
Panitia Pemilihan Hukum Tua (Panpilhut) Desa ini sudah menggelar penetapan
calon dan penetapan nomor urut calon Hukum Tua “pelaksanaan dan hasil test
sarat dengan unsur kepentingan dan terkesan kapasitas Asisten.1 Pemkab Minut,
diabaikan oleh Plt. Kepala BPMPD MInut “ tutur Longdong.
Roy
Keleyan Hukum Tua Desa Tontalete Rokorok belum bisa ditemui, sementara itu
Sekretaris Desa, Frangky Longdong, angkat bicara berkenaan dengan masalah ini.
Ditenggarai bahwa para calon Hukum Tua desa ini sudah mempunyai nomor urut yang
akan dijadikan informasi dan pilihan masyarakat pada hari ‘H’ nanti, sedangkan
Desa Rokrok ini juga termasuk dalam 10 Desa dimaksud diatas. Longdong
menyatakan bahwa beliau sendiri sudah menerima dan membaca tembusan surat dua
balon Hukum Tua desanya yang dilayangkan ke Kepala Ombudsman Sulawesi Utara.
“Saya
hanya meminta agar Panpilhut Kabupaten harus netral dan transparan serta mau
menerima aspirasi para calon Hukum Tua dan seyogyanya peranan Ir. Ronni Siwi,MSi
selaku Asisten.1 Pemkab Minut, sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini,”
kata Longdong yang juga Wakil Sekretaris DPW FORSEKDESI Provinsi Sulawesi
Utara. Ketika dikonfirmasi John Awumbas, Ketua Panpilhut Desa Rokrok menyatakan
bahwa beliau hanya mengacu pada Perbup dan tidak tahu kalau ada perubahan
keputusan.
Lidia
Pelengkahu,SE sebagai salah satu balon Hukum Tua yang berkeberatan, menyatakan
terpaksa melapor kepada Kepala kantor Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara, dimana
seleksi syarat kelengkapan berkas para balon Hukum Tua yang tidak sejalan
dengan amanah Perda Nomor 3/2016. Pelengkahu juga kecewa karena Panitia
Desa tidak diijinkan untuk membuka hasil lembar soal bahkan Pengumuman hasil
urutan nama balon Hukum Tua sesuai bobot nilai tertinggi dalam test yang lolos
test, berbeda dengan pengumuman terdahulu dan diduga hasil test dirubah oleh
Pihak BPMD Minut.
“Kami
sangat menyayangkan tanggapan Ketua Panpilhut, tahapan tidak sesuai dengan
jadwal dipegang oleh para balon Hukum Tua dan bagaimana tindakan Ketua
Panpilhut menjawab keluhan yang pasti akan timbul apabila salah satu calon yang
sudah menerima nomor urut dan dalam keputusan lanjut dinyatakan gugur?” ungkas
Lidia sambil menunjukkan Surat pemberitahuan Pihak BPMPD tentang pengumuman hasil
test seleksi balon Hukum Tua Minut yang sama sekali tidak ditanda tangani oleh
Asisten1 Pemkab Minut meskipun nama pejabat yang bersangkutan tertera dalam
lembar dimaksud.
Secara
terpisah Arli Dondokambey sebagai salah satu balon Hukum Tua dari Kecamatan Kalawat
menyatakan bahwa SK penetapan nama calon Hukum Tua ternyata tidak ada di
sejumlah Desa. Padahal berdasarkan Perda, nama-nama calon Hukum Tua yang
ditetapkan harus diumumkan di media massa atau ditempel di kantor Desa dan
Sekretariat Panpilhut Desa. Beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa
dirugikan oleh Panpilhut Kabupaten bersama rekan-rekan sudah melaporkan hal ini
ke Kepala PTUN.
Sebagai
tindakan aktif para legislator Minahasa Utara (Minut) Berty Kapoyos selaku
Ketua DPRD Minut, menjawab aspirasi lewat demo para balon Hukum Tua kali lalu,
bahwa Panitia Desa diminta menjawab dan menyelesaikan masalah para balon Hukum
Tua ini. “Ada 10 desa yang hasil pengumuman test kali lalu dipending dan
sementara diselesaikan oeh BPMPD. Panitia Desa diminta untuk
menyelesaikan masalah di Desa yang dihadapi oleh para balon Hukum Tua” tandas
Kapoyos.
Ketimpangan
memang banyak terjadi, seperti ada bocoran dari oknum Balon Hukum Tua yang
tidak mau disebutkan namanya, seharusnya para Tim Sukses PEMILUKADA Bupati
tingkat Kecamatan, sama sekali tidak boleh berada ditempat ujian dimaksud,
apalagi mengambil bagian langsung padahal bukan sebagai Panitia. Ir. Alex
Wiliam Uguy,MSc, menyatakan gejala ketimpangan sudah dilihat sejak awal dengan
penundaan pembacaan pengumuman, dimana saat itu tim akademisi FISIP Unsrat
menyatakan jika ada yang berkeberatan tentang pelaksanaan test harus
diselesaikan hari ini.
Polemik
berkepanjangan tentang pelaksanaan test ini bertambah kisruh saat Panitia Desa
sudah meminta hasil lembar jawaban, namun Rompis bersikeras sama sekali tidak
mau menunjukkannya. Para Panitia Panpilhut dan balon Hukum Tua yang
berkeberatan dan menuding statement Rompis adalah pembohongan public, dengan
statement Rompis di media massa, bahwa jawaban soal test kali lalu tidak
ditangan Panpilhut Kabupaten akan tetapi disimpan di kampus FISIP dan
pengumuman tentang SK penetapan nama calon adalah kewenangan Panitia desa.
Keduanya sepakat akan mengadakan seleksi
tersendiri bagi para balon Hukum Tua ini dengan mengacu pada Perda 3/2016
pasal.54 yang menyebutkan jika calon lebih dari lima dilakukan seleksi oleh
Panitia Desa dan tidak menyatakan harus lewat tim seleksi tambahan. “Saya akan
mengecek langsung di Kampus FISIP UNSRAT, dan kami akan mengadakan seleksi tersendiri
selaku Panpilhut tingkat Desa,” tutup Ngangi yang penah menjabat sebagai
Kadiscapilduk Minut,” tandas Arie Ngangi,SPd selaku Ketua Panpilhut Desa Wori
Kecamatan Wori yang diiyakan oleh Uguy. . (FHM/MDC).
winly | avril
Tidak ada komentar