Ini Kronologis Penangkapan Pembunuh Yaya di Tomohon
ManadOne.com - Akhirnya Tim Resmob (BUSER) Polres Tomohon berhasil membekuk tersangka
NM alias Nav (22) warga kelurahan Lansot Tomohon Selatan, pelaku
penganiayaan terhadap Melky Dendape alias Yaya' warga kelurahan Walian
Satu Tomohon Selatan (Tomsel) yang terjadi di kelurahan Tumatantang
lingkungan 3 minggu (21/08/2016).
Kanit Resmob AIBDA Boby Rengkuan yang memimpin langsung oprasi tersebut kepada media ini mengatakan, 'Dua orang saksi yang melihat kejadian setelah kami tanyai mengatakan, bahwa NM alias Nav adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Melky' kata Rengkuan di Mapolres Tomohon.
Lanjut Rengkuan, 'kami mendapatkan informasi NM telah melarikan diri saat kejadian minggu subuh sekitar pukul 04:00 itu', stelah mengumpulkan bukti-bukti akhirnya kami melakukan pengejaran, tutur Rengkuan.
'Setelah melakukan pengejaran selama dua hari, kami berhasil membekuk tersangka di seputaran lampu merah Karombasan hari ini, selasa (23/08/2016) sekitar pukul 14:00, dan langsung di bawa ke Polres Tomohon, tambah Rengkuan.
Wakapolres Kompol Alkat Karouw menambahkan, Sesuai keterangan dan pengakuan tersangka, untuk sementara tersangka melanggar pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, kami masi sementara melakukan pengembangan mengenai kasusu ini, tutup Karouw.
(Terry Wagiu)
Kanit Resmob AIBDA Boby Rengkuan yang memimpin langsung oprasi tersebut kepada media ini mengatakan, 'Dua orang saksi yang melihat kejadian setelah kami tanyai mengatakan, bahwa NM alias Nav adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Melky' kata Rengkuan di Mapolres Tomohon.
Lanjut Rengkuan, 'kami mendapatkan informasi NM telah melarikan diri saat kejadian minggu subuh sekitar pukul 04:00 itu', stelah mengumpulkan bukti-bukti akhirnya kami melakukan pengejaran, tutur Rengkuan.
'Setelah melakukan pengejaran selama dua hari, kami berhasil membekuk tersangka di seputaran lampu merah Karombasan hari ini, selasa (23/08/2016) sekitar pukul 14:00, dan langsung di bawa ke Polres Tomohon, tambah Rengkuan.
Wakapolres Kompol Alkat Karouw menambahkan, Sesuai keterangan dan pengakuan tersangka, untuk sementara tersangka melanggar pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, kami masi sementara melakukan pengembangan mengenai kasusu ini, tutup Karouw.
(Terry Wagiu)
Tidak ada komentar